Seorang PNS Bayar Biaya Nafkah Dengan Uang Koin Hingga Rp 153 Juta, Usai Ceraikan Sang Istri
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Karanganyar, Jawa Tengah, bernama Dwi Susilarto (54), membayar biaya mu'tah dan nafkah pada mantan istrinya, Hermi Setyowati, menggunakan uang receh.
Dwi diharuskan membayar mutah sebesar Rp 178 juta. Sebanyak Rp 153 juta ia bayar menggunakan pecahan koin seribuan yang ditaruh di 13 kantong karung. Sedangkan Rp 25 juta sisanya menggunakan uang kertas. Uang tersebut berasal dari sumbangan keluarga dan teman-temannya, juga hasilnya mengutang.
Dwi Susilarto menggugat cerai istrinya di Pengadilan Agama Karanganyar.
Kuasa hukum Dwi Susilarto, Sutarto, pada Jumat (24/8/2018) menjelaskan, awalnya saat di Pengadilan Agama Kabupaten Karanganyar, hakim memutuskan bahwa Dwi wajib memberikan uang mutah pada mantan istrinya sebesar Rp 43 juta, tertanggal 21 Desember 2017.
Namun, sang mantan istri tak terima dengan putusan itu dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama di Semarang.
Hasil dari banding tersebut naik hampir 400 persen dari jumlah awal yang harus dibayar Dwi kepada Hermi. Dwi diwajibkan membayar Rp 178 juta dan keputusan tersebut sudah mutlak dan berkekuatan hukum tetap.
Dwi berhasil mengumpulkan uang Rp178 juta dalam kurun waktu satu setengah bulan. "Kemarin ada sekitar 13 karung berisi uang koin seribuan. Kata klien saya uang itu dikumpulkan dari bantuan teman-temannya dan ada dari hasil berutang," kata Sutarto.
Uang koin tersebut masih berada di pihak Pengadilan Agama Karanganyar dan belum selesai dilakukan penghitungan.
"Nanti kami akan dikabari dari pihak pengadilan. Kalau ada kelebihan uang akan dikembalikan. Sebaliknya kalau ada kekurangan, nanti akan ditagihkan ke kami," jelas Sutarto.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar