Dia tampak mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, ditemani istri, guna mengambil surat bebas murni. Dengan status bebas murni ini, Pollycarpus tak perlu melapor lagi ke Bapas Bandung.
Saat ditemui, Pollycarpus tersenyum semringah. "Senang sekali, sudah nggak ada beban lagi," ujarnya, sebagaimana dilaporkan wartawan di Bandung, Julia Alazka.
Dia masih membantah ketika ditanya apakah dia telah membunuh Munir, pegiat HAM.
"Ah itu nggak benar," cetusnyanya sembari tertawa.
Istri Munir, Suciwati, menganggap Pollycarpus tak layak bebas lebih cepat dari masa pemidanaan.
Ia beralasan, agen Badan Intelijen Negara (BIN) itu merupakan bagian dari pembunuhan berencana terhadap Munir.
Pollycarpus hanya menjalani delapan tahun dari 14 tahun masa tahanan. Selama mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, ia mendapat beragam remisi atau potongan masa pemidanaan.
Saat menerima status bebas murni ini, Pollycarpus telah lebih dulu keluar dari penjara dengan bebas bersayarat pada 2014.
Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Bandung, Budiana, menyebut Pollycarpus memenuhi syarat untuk menerima pembebasan murni.
Budiana mengatakan sejak keluar dari Sukamiskin, Pollycarpus menjalankan wajib lapor.
"Dia koperatif. Selama enam bulan pertama, dia wajib lapor sebulan sekali. Setelah evaluasi, wajib tiga bulan sekali," kata Budiana saat dihubungi dari Jakarta.
Budiana menyebut Pollycarpus juga lolos dua indikator pembebasan murni: tidak mengulangi kejahatan serta dapat berinteraksi kembali dengan keluarga dan masyarakat.
"Selama masa pembebasan bersyarat, dia tidak meresahkan masyarakat. Di keluarga juga diterima baik, hubungan dengan keluarga pulih kembali."
"Saat bebas dia sempat akan bercerai, tapi belakangan hubungan dengan isterinya membaik," kata Budiana.
Lebih dari itu, Budiana menyebut lembaganya tidak mengukur rasa penyesalan Pollycarpus dalam pembunuhan Munir. Kementerian Hukum dan HAM, kata Budiana, tak berhak mencampuri materi kasus pidana.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar