Jumat, 28 Desember 2018

Residivis John Weku Borgol serta Sekap Korbannya di Kamar Hotel


Jimmi Muliku alias John Weku kembali lakukan tindakan pencurian dengan kekerasan (curas) pada wanita yang dikencaninya. Dalam laganya, John Weku menyekap korban di kamar hotel. 

"Terduga J menyekap korban di kamar hotel, tangan korban diborgol, diikat gunakan tali serta mulutnya dilakban," kata Kapolsek Mlati Kompol Yugi Bayu Hendarto pada wartawan di Mapolsek Mlati, Sleman, DIY, Jumat (28/12/2018). 

Tindakan aktor dikerjakan dalam suatu kamar hotel di Jalan Magelang, Mlati. Korban, inisial I yang didapati kerja menjadi gadis pemandu lagu di Jakarta, awalannya dibawa kencan di hotel itu pada 27 November 2018. 

Akan tetapi nyatanya, aktor mempunyai kemauan lainnya. Sesudah kedua-duanya ada di kamar, aktor meneror korban menggunakan pistol yang terakhir didapati hanya korek api serta pisau lipat. Lalu aktor memborgol tangan korban gunakan borgol serta diikat tali rafia. Tidak cuma itu, mulut korban ikut disumbat gunakan lakban. 

Aktor lalu menanggalkan arloji, perhiasan, hp serta satu kartu ATM. Keseluruhan korban alami kerugian materi Rp 75 juta. 

"Terduga terlebih dulu minta PIN ATM korban. Sesudah terduga kabur, korban yang disekap seputar 4 jam di kamar hotel dapat meminta tolong pada petugas hotel serta melapor ke polisi," jelas Yugi. 

Sesudah dikerjakan penyidikan, aktor pada akhirnya dibekuk dalam suatu tempat karaoke di Sleman pada 8 Desember tempo hari. 

Awal mulanya, John Weku sempat diadili berkaitan masalah sama di Jakarta pada tahun 2013. Korban salah satunya mode Anggita Sari serta Febi Rupita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar