Polisi menjelaskan Adi Saputra belumlah dijenguk oleh keluarganya saat ada di tahanan Polres Tangsel. Keluarga Adi dimaksud masih tetap ada di Lampung.
"Belumlah, masih tetap di Lampung," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, waktu diminta konfirmasi, Sabtu (9/2/2019).
Yurikho menuturkan pihaknya akan memerika kejiwaan Adi Saputra pada Senin (11/2). Kontrol dikerjakan untuk tahu pemicu sikapnya yang agresif waktu ditilang polisi.
"Insyaallah kita kerjakan tes kejiwaan," katanya.
Polisi sekarang ini masih tetap mengincar penjual motor pada Adi. Menurut Yurikho, account Facebook yang jual motor pada Adi tidak aktif.
"Akunnya sudah tidak aktif. Si AS pun tidak kenal si penjual motor lewat sosmed itu," paparnya.
Adi Saputra diamankan pada Jumat (8/2) pagi tempo hari. Adi dipersangkakan atas dua masalah. Pertama, atas pelanggaran jalan raya; serta ke-2, atas kepemilikan kendaraan bodongnya itu.
Emosi tidak ingin ditilang sampai banting-banting motor yang dikerjakan oleh Adi Saputra, berekor panjang. Sekarang Adi meringkuk di bui dengan sangkaan masalah berlapis.
Polisi lalu membuka asal-usul motor 'Scoopy' yang dibanting serta dipreteli Adi. Didapati jika motor matic keluaran Honda itu dibeli Adi seharga Rp 3 juta lewat sosial media Facebook pada pertengahan Desember 2018.
"Dari info Adi Saputra jika sepeda motor sebagai barbuk yang telah dihancurkan oleh ia itu ia membelinya dengan kontan on delivery (COD) lewat FB," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan, Jumat (8/2).
"Ia beli Rp 3 juta pada orang yang tidak ia kenal pada saat itu, dikasihkan motor dengan STNK-nya serta BPKB tidak ada," sambungnya.
Adi awal mulanya ditilang polisi di lokasi BSD, Tangerang, dikarenakan menantang arus, tidak menggunakan helm, sampai dokumen yang tidak komplet. Momen itu berlangsung pada Kamis (7/2) tempo hari.
Pada polisi, Adi mengakui jengkel serta menyangka motornya akan diambil alih jika ia terkena tilang. Walau sebenarnya, motor itu dia mengaku didapat dengan sulit payah.
"Info sesaat dari terduga, yang berkaitan sampai kini untuk beli sepeda motor, yang berkaitan menghimpun uang dalam tempo yang lumayan lama hingga ada perasaan geram ada perasaan mungkin ia susah motor yang sampai kini ia dapatkan dengan sulit payah mesti dikerjakan penilangan oleh polisi hingga ia bertindak itu," kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, Jumat (8/2).
Motor yang dibeli Adi Saputra awal mulanya punya Nur Ichsan. Motor itu digadaikan Nur Ichsan pada seorang berinisial D. Nyatanya tiada izin Nur Ichsan, D jual motor di Facebook, yang lalu dibeli Adi Saputra dengan pelat nomer B-6395-GLW.
"Saat Saudara Nur Ichsan akan mengakhiri tanggungan pada utang yang ia mengambil dari Saudara D, Saudara D tidak bisa dihubungi serta ia tidak tahu dimana kehadiran motor dan Saudara D pada saat itu. Sampai semalam didapatkan info jika motor itu ada di Adi Saputra," tutur AKBP Ferdy.
Dari info Nur Ichsan, polisi tangkap Adi Saputra di kos, Rawa Mekar Jaya, Serpong. Adi, yang keseharian berjualan kopi, didapati pun membakar STNK motor. Sekarang motor Adi itu sudah diambil alih polisi menjadi sisi dari tanda bukti.
Adi Saputra dipersangkakan masalah berlapis sesudah laganya membanting-banting motor saat ditilang polisi. Sebab lakukan pelanggaran jalan raya, Adi dijaring Masalah 281, 288, 280, 291 serta 282 UU No 22 tahun 2009 mengenai UU Lantas Lintas serta Angkutan Jalan. Ia ditilang sebab tidak mempunyai SIM waktu berkendara, tidak mempunyai STNK sampai tidak menempatkan pelat nomer sesuai dengan ketetapan.
Selanjutnya, Adi dipakai Masalah 263 KUHP atas pendapat memalsukan dokumen. Untuk didapati, motor Honda Scoopy yang dibanting-banting Adi itu tidak terregister alias bodong.
Bukan sekedar itu, polisi pun mempersangkakan Adi dengan Masalah 372 KUHP serta atau Masalah 378 KUHP juncto Masalah 480 KUHP serta atau Masalah 233 serta atau Masalah 406 KUHP.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar