Dua pengedar sabu asal Aceh Tamiang, Aceh, Padli (43) serta Darwis Ruslam (46) ditangkap petugas BNN serta Polda Aceh. Dari tangan kedua-duanya, diambil alih tanda bukti sabu seberat 13,2 kg.
Kedua-duanya ditangkap di Simpang Empat Pasar Simpang Opak, Kecamatan Bandar Mulia, Aceh Tamiang. Petugas kombinasi pun mengambil alih 12 bungkusan berisi sabu.
"Kedua-duanya kita tangkap Sabtu 2 Februari tempo hari. Ada dua orang yang masih tetap DPO yakni D serta A. Kedua-duanya masih tetap kita kerjakan pengejaran," kata Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Faisal Abdul Naser pada wartawan di Mapolda Aceh.
Menurut Faisal, seseorang terduga sudah sempat mengelabui petugas waktu mengantarkan sabu dengan membawa anak-istri. Petugas yang telah membuntutinya lalu menciduk terduga. Selesai diringkus, ke-2 terduga mengakui beberapa kali sudah mengedarkan barang haram itu di Aceh serta Sumatera Utara.
Dalam masalah ini, Padli memperoleh sabu dari A yang sekarang DPO. Sabu itu lalu diserahkan ke Darwis atas perintah D. Untuk menyelundupkan sabu, mereka mendapatkan gaji mengundang selera.
"Beberapa pengedar ini telah berani menaruh sabu di dalam rumah mereka. Sabu itu lalu dibawa oleh si Darwis dengan entengnya ia bawa serta dengan membawa istrinya agar dengan bawa serta anak istri tidak dicheck sama orang. Tetapi kita telah wanti-wanti. Mereka terlalu beraninya," jelas Faisal.
Faisal menuturkan, peredaran narkoba di Aceh sekarang ini sangatlah menggelisahkan. Selama tahun 2019 saja, telah beberapa ratus kg sabu ditangkap petugas BNN serta polisi.
"Dengan lihat berikut saat ini sangatlah rawan sekali mulai awal Januari sama juga dengan BNN Pusat serta Mabes Polri dengan nenangkap ini telah 131 kg. Itu tidak berada di daerah lainnya," papar Faisal.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar