Buni Yani bermubahalah serta menyatakan dianya tidak mengeditnya video eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu. PSI memandang, dengan divonis bersalah serta ditahan, hal tersebut tunjukkan Buni Yani kalah dalam mubahalah.
"Buni Yani berulang-kali mubahalah semenjak awal masalah ini, dengan ia masuk penjara sebetulnya ia telah kalah dalam mubahalah, sebab mubahalah laku efisien dalam dunia pun, tidak mesti nunggu di akhirat," tutur Juru Bicara PSI, Guntur Romli.
Guntur menjelaskan, mubahalah dikerjakan untuk menunjukkan manakah yang benar serta yang salah dengan terlibat Tuhan. Faktanya, putusan bersalah yang dijatuhkan pada Buni Yani berkelanjutan dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sampai Mahkamah Agung.
"Jadi telah dapat dibuktikan mubahalah Buni Yani kalah," tuturnya.
Guntur juga minta Buni Yani untuk melakukan hukuman penjaranya tiada kegaduhan. Mengingat eksekusi pada dianya telah lumayan lama dipending.
"Jika ingin dibanding dengan masalah Ahok, Buni Yani harusnya ditahan semenjak vonis pertama, November 2017, bahkan juga kasasi ia telah tidak diterima November 2018, ia telah keenakan dipending selalu, bukannya bersukur justru nantang-nantang kembali mubahalah yang dapat dibuktikan ia telah kalah," papar Guntur.
Awal mulanya, video Buni Yani bermubahalah tersebar. Dalam video itu, Buni Yani menyatakan dianya tidak bersalah. Jika berbohong, lanjut Buni Yani, jadi ia meminta azab selekasnya turun. Lantas dilaknat oleh Allah, dimasukkan ke neraka selama-lamanya.
Diminta konfirmasi tentang video ini, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadia pastikan video itu telah diambil lama. Ini sekaligus juga menjawab asumsi sebagaian orang yang menyangka video itu diambik sesudah proses eksekusi.
"Tapi jika saya benar jadi biarkanlah azab yang sama menerpa semua orang yang menuduh saya, termasuk juga buzzer, polisi, jaksa serta hakim. Minta video ini disebarkan oleh semua jemaah. Agar langsung dampaknya mengena," kata Buni Yani.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar