Senin, 04 Februari 2019

Masalah Habib Bahar bin Smith Dilimpahkan ke Kejari Cibinong


Masalah pendapat penganiayaan remaja yang dikerjakan Habib Bahar bin Smith telah komplet atau P21. Penyidik melimpahkan berkas masalah serta tanda bukti ke Kejari Cibinong. 

"Masalah penganiayaan yang diatasi Satreskrim Polres Bogor serta Ditreskrimum Polda Jawa barat itu telah dilimpahkan ke Kejari Cibinong," kata Kabidhumas Polda Jawa barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko lewat pesan singkat, Senin (4/2/2019). 

Bahar serta dua terduga yang lain, MAB serta AY, dijaring masalah berlapis yakni Masalah 170 KUHP, Masalah 351 KUHP, Masalah 333 KUHP, Masalah 55 Ayat (1) KUHP, serta Masalah 80 UU Nomer 35 Tahun 2014 mengenai pergantian atas UU Nomer 23 Tahun 2002 Mengenai Perlindungan Anak. "Intimidasi pidana optimal diatas lima tahun penjara," kata Truno. 

Bahar diputuskan menjadi terduga serta sudah sempat ditahan Polda Jawa barat dalam masalah pendapat penganiayaan yang menyebabkan dua remaja, MHU (17) serta ABJ (18), alami luka. Momen itu berjalan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa barat, pada 1 Desember 2018. 

"Proses penyelidikan berkas telah dikatakan P21. Ini hari kita telah step dua untuk penyerahan berkas, barang Bukti serta terduga," kata Truno

Tidak ada komentar:

Posting Komentar