Minggu, 10 Februari 2019

Terbangkan Drone di Atas Parlemen Myanmar Turis Prancis Diamankan


Seseorang turis Prancis diamankan sebab menerbangkan drone di dekat gedung parlemen Myanmar yang berada di ibu kota Naypyitaw. Karena tindakannya ini, turis Prancis ini terancam hukuman tiga tahun penjara. turis bernama Arthur Desclaux (27) itu berusaha menerbangkan satu drone atau pesawat tiada awak diatas satu gedung pemerintahan, yang disebut aksi melanggar hukum di Myanmar. 

Media-media lokal melaunching photo turis Prancis yang ditahan itu, pun photo detil paspor serta drone kepunyaannya. Kedutaan Besar Prancis di Myanmar sudah mengonfirmasi penangkapan ini. 

"Ia diamankan sore hari pada Kamis, 7 Februari lantas sebab menerbangkan satu drone diatas parlemen," demikian pengakuan Kedubes Prancis di Myanmar. 

Dijelaskan Kedubes Prancis jika Desclaux sekarang ada dalam tahanan polisi di Naypyitaw. Kedubes Prancis memberikan jika keluarga Desclaux sudah dikasih tahu masalah penahanan ini serta staf kedutaan tengah mengusahakan pembebasannya. 

Dalam pengakuan terpisah, petinggi kepolisian ditempat, Min Tin, menjelaskan pada AFP jika Desclaux didakwa masalah 8 Undang-undang Export serta Import. Atas tuduhan itu, ucap Min Tin, Desclaux terancam hukuman maximum tiga tahun penjara bila dikatakan bersalah. 

Sampai sekarang belumlah didapati tentu kenapa Desclaux menerbangkan drone di dekat gedung pemerintahan. 

Tahun 2017 lantas, tiga wartawan bersama dengan sopir mereka dijebloskan ke penjara Myanmar atas pelanggaran hukum yang sama. Wartawan Singapura, Lau Hon Meng, bersama dengan wartawan Malaysia, Mok Choy Lin, bersama dengan wartawan Myanmar, Aung Naing Soe serta sopir Hla Tin ditahan saat membuat dokumenter untuk tv Turki, TRT, pada Oktober 2017. Ketiganya mengakui bersalah sudah menerbangkan drone diatas gedung parlemen serta divonis dua bulan penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar